Tugas Pokok

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepala dinas dalam penyusunan bahan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, pengkoordinasian, pengendalian, monitoring, evaluasi, pelaporan, tugas pembantuan, serta pelayanan administratif dan teknis ketatausahaan dan kerumahtanggaan yang meliputi segala kegiatan di bidang umum, perencanaan, penganggaran, perlengkapan, ketatalaksanaan, kepegawaian, pengelolaan data dan pengembangan teknologi informasi, keuangan, aset dan barang milik Pemerintah Daerah yang menjadi tanggungjawab Dinas.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi:
  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan dan pengembangan kebijakanteknis, rencana, program, kegiatan dan anggaran dinas dan program kerja pada Sekretariat;
  2. Pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja masing-masing bidang secara terpadu;
  3. Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesekretariatan;
  4. Fasilitasi pelaksanaan pemenuhan standar pelayanan minimal dan standar nasional di bidang pendidikan dan kebudayaan; 
  5. Pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, administrasi kepegawaiaan dan administrasi keuangan;
  6. Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, aset dan barang milik pemerintah daerah yang menjadi tanggungjawab Dinas;
  7. Pelaksanaan urusan organisasi, tatalaksana,advokasi hukum, keprotokolan dan kehumasan
  8. Pelayanan teknis administratif kepada Kepala Dinas dan semua satuan unit kerja di lingkungan Disdikbud;
  9. Penyusunan bahan pelaksanaan urusan tugas pembantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang meliputi fasilitasi pendataan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pelaksanaan akreditasi dan rekomendasi izin pendirian dan penutupan satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pelaksanaan kegiatan kesiswaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pendidikan tinggi dan kemahasiswaan, fasilitasi penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dna kebudayaan, fasilitasi pembinaan lembaga perfilman, fasilitasi pengelolaan warisan budaya, dan tugas-tugas pembantuan lainnya;
  10. Pengkoordinasian pengelolaan data dan pengembangan teknologi informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  11. Pengkoordinasian, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan penanganan permasalahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  12. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kesekretariatan dan Dinas; dan
  13. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.