Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Batang / Profil / Bidang Pembinaan Ketenagaan

Bidang Pembinaan Ketenagaan

Tugas Pokok

Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian

tugas Kepala Dinas dalam merumuskan dan menyusun bahan kebijakan

teknis dan pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD,

SD, SMP dan Pendidikan Nonformal;

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja di bidang ketenagaan;
  2. penyusunan bahan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, SD, SMP dan Pendidikan Nonformal;
  3. Penyusunan bahan rencana kebutuhan pendidik dantenaga kependidikan PAUD, SD, SMP dan Pendidikan Nonformal;
  4. Penyusunan bahan rekomendasi dan persetujuan pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam Daerah;
  5. Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik, pemenuhan standar pelayanan minimal dan pemenuhan standar nasional pendidik dan tenaga kependidikan;
  6. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, SD, SMP dan Pendidikan Nonformal;
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas padaBidang Pembinaan Ketenagaan; dan
  8. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.