Bidang Kebudayaan

Tugas Pokok

Bidang Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan dan menyusun bahan pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan bidang kebudayaan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja di bidang kebudayaan;
  2. Penyusunan bahan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kebudayaan yang meliputi pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum Daerah, pembinaan sejarah, pembinaan bahasa dan sastra Daerah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, pembinaan tenaga kebudayaan dan pembinaan kesenian;
  3. Penyusunan bahan pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam Daerah;
  4. penyusunan bahan penetapan cagar budaya dan pengelolaan cagar budaya peringkat Daerah;
  5. Penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar Daerah;
  6. Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang Kebudayaan;
  7. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pengelolaan cagar budaya dan permuseuman;
  8. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pembinaan sejarah, pembinaan bahasa dan sastra Daerah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, serta pembinaan tenaga kebudayaan;
  9. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Kesenian;
  10. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada bidang Kebudayaan; dan
  11. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.