Informasi Publik Dikecualikan
Daftar Informasi Publik Dikecualikan
| No | Jenis Informasi | Dasar Hukum | Konsekuensi | Batas Waktu Pengecualian | |
|---|---|---|---|---|---|
| Akibat Info Dibuka | Akibat Info Ditutup | ||||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
| 1. | Rencana Kerja dan Anggaran
(RKA) sebelum APBD ditetapkan |
Pasal 17 huruf b Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik |
1. Dapat mengganggu proses pembahasan dan pengambilan keputusan anggaran yang masih berlangsung. 2. Berpotensi menimbulkan kesalahpahaman masyarakat karena besaran anggaran masih dapat berubah. 3. Berpotensi memunculkan intervensi atau tekanan terhadap proses penyusunan anggaran. |
1. Menjaga independensi proses penyusunan dan
pembahasan APBD. 2. Memberikan ruang bagi pembahasan internal secara objektif. 3. Mencegah penyebaran informasi yang belum final. |
Selama Berlaku |
| 2. | Dokumen Laporan/Surat
Pertanggungjawaban (SPJ) Berikut Lampirannya |
1. Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan 2. Pasal 17 huruf i Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
1. Berpotensi mengungkapkan data pribadi, 2. Berpotensi disalahgunakan, dapat mengungkapkan yang mendahului sebelum diaudit |
1. Melindungi hak privasi yang berkaitan dengan data pribadi 2. Mendukung kelancaran proses audit, menjaga validasi dan keutuhan data, dan menjamin publikasi informasi telah melalui proses secara resmi |
Selama Berlaku |
| 3. | Titik koordinat rinci lokasi
benda cagar budaya yang belum dipublikasikan |
Pasal 17 huruf b Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik |
Berpotensi menyebabkan
pencurian, perusakan, atau penggalian ilegal terhadap cagar budaya |
Lokasi cagar budaya tetap
terlindungi dari ancaman pencurian dan kerusakan sampai dipublikasikan secara
resmi |
Selama Berlaku |
| 4. | Dokumen hasil kajian ilmiah
penetapan cagar budaya yang masih dalam proses penilaian Tim Ahli Cagar Budaya |
Pasal 17 huruf i Undang-undang
nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Dapat memengaruhi tekanan dari pihak tertentu, serta berpotensi
menimbulkan kesalahpahaman karena belum menjadi keputusan final. |
Menjaga objektivitas proses
penilaian hingga diterbitkan keputusan penetapan. |
Selama Berlaku |
| 5. | Berita acara rapat internal
Tim Ahli Cagar Budaya sebelum penetapan |
Pasal 17 huruf i Undang-undang
nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Dapat mengganggu proses
musyawarah, mengungkap pendapat internal, dan memengaruhi proses pengambilan
keputusan. |
Menjamin kebebasan Tim Ahli
dalam memberikan pertimbangan secara profesional. |
Selama Berlaku |
| 6. | Informasi yang menampilkan
data pribadi |
1. Pasal 17 huruf h Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2. Pasal 4, 65 dan 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi |
1. Berpotensi melanggar hak atas privasi
pemilik data. 2. Menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi pemilik data. 3. Berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum bagi Badan Publik. |
1. Melindungi hak privasi masyarakat. 2. Mencegah penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berwenang. 3. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan informasi publik. |
Selama Berlaku |
| 7. | Dokumen kerja sama yang masih
dalam tahap negosiasi |
Pasal 17 huruf i Undang-undang
nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
1. Dapat mengganggu proses negosiasi 2. berpotensi menimbulkan kerugian bagi para pihak |
.Menjaga kelancaran proses
negosiasi sampai tercapai kesepakatan resmi. |
Selama Berlaku |
| 8. | Dokumen appraisal atau nilai
ekonomi benda cagar budaya |
Pasal 17 huruf b, j dan i
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik |
1. Berpotensi meningkatkan risiko pencurian
terhadap benda cagar budaya,
2. memengaruhi proses penilaian, dan
memunculkan spekulasi nilai ekonomi. |
1. Menjaga keamanan objek cagar budaya 2. Menjaga integritas proses penilaian |
Selama Berlaku |
| 9. | Dokumen Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) sebelum pemilihan penyedia |
1. Pasal 17 huruf b dan huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ; 2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021: |
1. Berpotensi terjadi pengaturan harga (bid
rigging / persekongkolan). 2. Menghilangkan kesempatan pemerintah memperoleh harga yang paling efisien. 3. Mengganggu objektivitas proses evaluasi penawaran. |
1. Menjaga integritas dan fairness proses
pemilihan penyedia. 2. Mendorong persaingan usaha yang sehat. 3. Melindungi strategi pengadaan pemerintah. Mencegah potensi penyimpangan dalam proses pengadaan |
Pilih Waktu Pengecualian |
| 10. | Dokumen Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) sebelum pemilihan penyedia |
1. Pasal 17 huruf b dan huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ; 2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021: |
1. Berpotensi terjadi pengaturan harga (bid
rigging / persekongkolan). 2. Menghilangkan kesempatan pemerintah memperoleh harga yang paling efisien. 3. Mengganggu objektivitas proses evaluasi penawaran. |
1. Menjaga integritas dan fairness proses
pemilihan penyedia. 2. Mendorong persaingan usaha yang sehat. 3. Melindungi strategi pengadaan pemerintah. Mencegah potensi penyimpangan dalam proses pengadaan |
Pilih Waktu Pengecualian |
| 11. | Data penerima layanan
konsultasi atau aduan yang menampilkan identitas pribadi pelapor |
1. Pasal 17 huruf h Undang-undang nomor 14 tahun 2008 2. Pasal 4, 65 dan 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi |
1. Berpotensi melanggar privasi 2. menimbulkan intimidasi terhadap pelapor 3. serta mengurangi kepercayaan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. |
Menjamin kerahasiaan identitas
pelapor dan mendorong masyarakat menggunakan layanan pengaduan secara aman. |
Selama Berlaku |