Informasi Publik Dikecualikan

Daftar Informasi Publik Dikecualikan


No Jenis Informasi Dasar Hukum Konsekuensi Batas Waktu Pengecualian
Akibat Info Dibuka Akibat Info Ditutup
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1.

Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebelum APBD ditetapkan

Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik 

1.   Dapat mengganggu proses pembahasan dan pengambilan keputusan anggaran yang masih berlangsung.

2.    Berpotensi menimbulkan kesalahpahaman masyarakat karena besaran anggaran masih dapat berubah.

3.   Berpotensi memunculkan intervensi atau tekanan terhadap proses penyusunan anggaran.

1.    Menjaga independensi proses penyusunan dan pembahasan APBD.

2.    Memberikan ruang bagi pembahasan internal secara objektif.

3.   Mencegah penyebaran informasi yang belum final.

Selama Berlaku
2.

Dokumen Laporan/Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Berikut Lampirannya

1.    Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan

2.   Pasal 17 huruf i Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

1.    Berpotensi mengungkapkan data pribadi, 

2.   Berpotensi disalahgunakan, dapat mengungkapkan yang mendahului sebelum diaudit

1.    Melindungi hak privasi yang berkaitan dengan data pribadi

2.   Mendukung kelancaran proses audit, menjaga validasi dan keutuhan data, dan menjamin publikasi informasi telah melalui proses secara resmi

Selama Berlaku
3.

Titik koordinat rinci lokasi benda cagar budaya yang belum dipublikasikan

Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik 

Berpotensi menyebabkan pencurian, perusakan, atau penggalian ilegal terhadap cagar budaya

Lokasi cagar budaya tetap terlindungi dari ancaman pencurian dan kerusakan sampai dipublikasikan secara resmi

Selama Berlaku
4.

Dokumen hasil kajian ilmiah penetapan cagar budaya yang masih dalam proses penilaian Tim Ahli Cagar Budaya

Pasal 17 huruf i Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 

Dapat memengaruhi  tekanan dari pihak tertentu, serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman karena belum menjadi keputusan final.

Menjaga objektivitas proses penilaian hingga diterbitkan keputusan penetapan.

Selama Berlaku
5.

Berita acara rapat internal Tim Ahli Cagar Budaya sebelum penetapan

Pasal 17 huruf i Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Dapat mengganggu proses musyawarah, mengungkap pendapat internal, dan memengaruhi proses pengambilan keputusan.

Menjamin kebebasan Tim Ahli dalam memberikan pertimbangan secara profesional.

Selama Berlaku
6.

Informasi yang menampilkan data pribadi

1.    Pasal 17 huruf h Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

2.  Pasal 4, 65 dan 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

1.    Berpotensi melanggar hak atas privasi pemilik data.
Berpotensi disalahgunakan untuk pencurian identitas, penipuan, atau kejahatan siber.

2.    Menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi pemilik data.

3.   Berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum bagi Badan Publik.

1.    Melindungi hak privasi masyarakat.
Memenuhi kewajiban Badan Publik dalam pelindungan data pribadi.

2.    Mencegah penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berwenang.

3.   Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan informasi publik.

Selama Berlaku
7.

Dokumen kerja sama yang masih dalam tahap negosiasi

Pasal 17 huruf i Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

1.     Dapat mengganggu proses negosiasi

2.   berpotensi menimbulkan kerugian bagi para pihak

.Menjaga kelancaran proses negosiasi sampai tercapai kesepakatan resmi.

Selama Berlaku
8.

Dokumen appraisal atau nilai ekonomi benda cagar budaya 

Pasal 17 huruf b, j dan i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik 

1.    Berpotensi meningkatkan risiko pencurian terhadap benda cagar budaya,

2.    memengaruhi proses penilaian, dan memunculkan spekulasi nilai ekonomi.

1.    Menjaga keamanan objek cagar budaya

2.   Menjaga integritas proses penilaian

Selama Berlaku
9.

Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum pemilihan penyedia

1.    Pasal 17 huruf b dan huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik ;

2.   Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021:

1.    Berpotensi terjadi pengaturan harga (bid rigging / persekongkolan).

2.    Menghilangkan kesempatan pemerintah memperoleh harga yang paling efisien.

3.   Mengganggu objektivitas proses evaluasi penawaran.

1.    Menjaga integritas dan fairness proses pemilihan penyedia.

2.    Mendorong persaingan usaha yang sehat.

3.   Melindungi strategi pengadaan pemerintah.

Mencegah potensi penyimpangan dalam proses pengadaan

Pilih Waktu Pengecualian
10.

Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum pemilihan penyedia

1.    Pasal 17 huruf b dan huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik ;

2.   Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021:

1.    Berpotensi terjadi pengaturan harga (bid rigging / persekongkolan).

2.    Menghilangkan kesempatan pemerintah memperoleh harga yang paling efisien.

3.   Mengganggu objektivitas proses evaluasi penawaran.

1.    Menjaga integritas dan fairness proses pemilihan penyedia.

2.    Mendorong persaingan usaha yang sehat.

3.   Melindungi strategi pengadaan pemerintah.

Mencegah potensi penyimpangan dalam proses pengadaan

Pilih Waktu Pengecualian
11.

Data penerima layanan konsultasi atau aduan yang menampilkan identitas pribadi pelapor

1.    Pasal 17 huruf  h Undang-undang nomor 14 tahun 2008

2.  Pasal 4, 65 dan 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

1.     Berpotensi melanggar privasi

2.     menimbulkan intimidasi terhadap pelapor

3.   serta mengurangi kepercayaan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan.

Menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan mendorong masyarakat menggunakan layanan pengaduan secara aman.

Selama Berlaku