Daftar Informasi Publik (DIP)
PPID Pembantu Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Batang


A. Informasi Yang Diumumkan Secara Berkala

No Judul Informasi Ringkasan Isi Informasi Penanggungjawab Pembuat Informasi Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi Bentuk Informasi Yang Tersedia Jangka Waktu Penyimpanan Jenis Media Yang Memuat Informasi
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
1. Informasi tentang Profil Badan Publik
1.1. Kedudukan/domisili beserta alamat lengkap
Jl.Slamet Riyadi Np. 29, Kedungmiri, Kasepuhan , Kec.Batang - Batang
Telp dan Fax (0285) 391321
Email       : disdikbud@batangkab.go.id
Website   : disdikbud.batangkab.go.id,
Facebook: facebook.com/disdikbudkabbatang
twitter      : disdikbudbatang
Kepala Dinas 2026 Soft (file_pdf; Online) Selama Masih Relevan Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=7

Website :
https://https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=7

1.2. Tugas & Fungsi TUGAS :
Disdikbud mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan yang menjadikewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.


FUNGSI :
    1. perumusan dan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, kegiatan dan anggaran serta pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah;
    2. penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik, peningkatan standar pelayanan minimal dan upaya peningkatan pemenuhan standar nasional di bidang pendidikan dan kebudayaan;
    3. penyelenggaraan pelayanan teknis dan administratif di bidang pendidikan
      dan kebudayaan;
    4. penyelenggaraan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan dinas yang meliputi segala kegiatan di bidang umum, perencanaan, penganggaran, perlengkapan, ketatalaksanaan, kepegawaian, pengelolaan data dan
      pengembangan teknologi informasi, keuangan, aset dan barang milik daerah yang menjadi tanggungjawab Dinas;
    5.  penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi advokasi hukum di bidang pendidikan dan kebudayaan;
    6. fasilitasi rekomendasi perijinan dan operasional penyelenggaraanpendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal danpengelolaan kebudayaan daerah;
    7. pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal dan informal yang meliputi pembinaan pengelolaan  kelembagaan dan pemenuhan sarana prasarana, pembiayaan,pengembangan kurikulum, standar isi, standar proses dan standar penilaian, pengembangan standar tingkat pencapaian perkembangan anak
      usia dini, pengembangan kompetensi lulusan pendidikan nonformal, pembinaan peserta didik dan pembangunan karakter serta peningkatan prestasi peserta didik;
    8. pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan pendidikan sekolah dasar yang meliputi pembinaan kelembagaan dan pemenuhan sarana prasarana, pembiayaan, pengembangan kurikulum, standar isi,
      standar proses dan penilaian, pengembangan kompetensi lulusan, pembinaan peserta didik dan pembangunan karakter serta peningkatan prestasi peserta didik sekolah dasar;
    9. pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan pendidikan
      sekolah menengah pertama yang meliputi pembinaan kelembagaan dan pemenuhan sarana prasarana, pembiayaan, pengembangan kurikulum, standar isi, standar proses dan penilaian, pengembangan kompetensi lulusan, pembinaan peserta didik dan pembangunan karakter serta peningkatan prestasi peserta didik sekolah menengah pertama;
    10. pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan, pengembangan dan peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan;
    11. pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan, pengelolaan, pelindungan, pemanfaatan dan pengembangan kebudayaan yang meliputi cagar budaya, permuseuman, kesejarahan, kepurbakalaan, nilai budaya, tradisi, kesenian dan bahasa serta tenaga kebudayaan;
    12. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah;
    13. pelaksanaan pembinaan pada UPTD Dinas dan satuan pendidikan Daerah;
    14. pelaksanaan fasilitasi stakeholder pendidikan dan kebudayaan;
    15. pelaksanaan urusan tugas pembantuan di bidang pendidikan dankebudayaan;
    16. penyelenggaraan kesekretariatan Dinas;
    17. pelaksanaan evaluasi, pengawasan, pengendalian teknis dan pelaporan tugas di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan 
    18. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan di Daerah.
Kepala Dinas 2026 Soft (file_pdf; Online) Selama Masih Relevan Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=8

Website :
https://disdikbud.batangkab.go.id/?p=1&id=2

1.3. Struktur Organisasi Dinas dan Struktur organisasi PPID

Struktur Organisasi  Dinas dan Struktur organisasi PPID

Kepala Dinas 2026 Soft (file_pdf; Online) Selama Masih Relevan Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=9

Website :
http://https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/

1.4. LHKPN
LHKPN Kepala Dinas serta Pejabat lainnya yang telah diverifikasi/diperiksa KPK.
Daftar Pejabat dan ASN yang wajib LHKPN yang telah diserahkan kepada KPK melalui Inspektorat
Pilih Penanggungjawab 2026 Soft (file_pdf) Selama Masih Relevan Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=10

2. Ringkasan Informasi tentang Program/Kegiatan yang sedang dilaksanakan
2.1. Nama Program dan Kegiatan
Daftar nama program & kegiatan tertuang dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Disdikbud TA 2023


Kepala Dinas 2023 Soft (file_pdf) Selama Masih Relevan Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=11

2.2. Nilai Anggaran Kegiatan per Program

Nilai anggaran program & kegiatan tertuang dalam DPA Tahun Berjalan

DPA Disdikbud Kab Batang tahun Berjalan
Kepala Dinas 2023 Soft (file_pdf) Selama Masih Relevan Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=12

2.3. KAK (Kerangka Acuan Kerja) Disdikbud Kab. Batang

KAK (Kerangka Acuan Kerja) Disdikbud Kab. Batang tahun berjalan

Sekretaris PPID Pembantu 2023 Soft (file_pdf) 1 Tahun Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=39

3. Ringkasan Laporan Keuangan
3.1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Disdikbud Kab Batang

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Disdikbud Kab Batang tahun berjalan

Kepala Dinas 2026 Soft (file_pdf) Selama Masih Relevan Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=14

3.2. Laporan Operasional (LO) Disdikbud

Laporan Operasional (LO) Disdikbud tahun berjalan

Kepala Dinas 2026 Soft (file_pdf) Selama Masih Relevan Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=15

3.3. Neraca Disdikbud Kab. Batang

Neraca Disdikbud Kab. Batang tahun berjalan

Kepala Dinas 2026 Soft (file_pdf) Selama Masih Relevan Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=16

3.4. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Disdikbud Kab. Batang

Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Disdikbud Kab. Batang Tahun berjalan

Kepala Dinas 2026 Soft (file_pdf) Selama Masih Relevan Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=21

3.5. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) CALK DISDIKBUD Kepala Dinas 2026 Soft (file_pdf; Online) Selama Masih Relevan Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=55

Website :
https://https://dapo.kemendikdasmen.go.id/progres-paud/2/032500?view=sps

4. Klasifikasi Daftar Informasi Publik
4.1. Daftar Informasi Publik

Daftar Informasi Publik

Daftar informasi Publik
Sekretaris PPID Pembantu 17 April 2026 Soft (file_pdf; Online) Selama Masih Relevan Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=17

Website :
https://disdikbud.batangkab.go.id/?p=7

4.2. Daftar informasi yang dikecualikan

Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan merupakan daftar informasi yang berada di bawah penguasaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang yang berdasarkan hasil uji konsekuensi ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan untuk diakses publik karena apabila dibuka dapat menimbulkan konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Daftar ini memuat jenis informasi, dasar hukum pengecualian, jangka waktu pengecualian, serta pejabat yang menetapkan.

Kepala Dinas April 2026 Soft (file_pdf) Selama Berlaku Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=60

5. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa
5.1. Rencana Umum Pengadaan (RUP) Disdikbud Kab. Batang

Rencana Umum Pengadaan (RUP) Disdikbud Kab. Batang Tahun berjalan

Kepala Dinas 2023 Soft (file_pdf) Selama Masih Relevan Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=20

6. Rekap Kegiatan Disdikbud Kab. Batang
6.1. DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Disdikbud Kab. Batang

DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Disdikbud Kab. Batang merupakan Dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan anggaran pada perangkat daerah.

Kepala Dinas 2026 Soft (file_pdf) Selama Masih Relevan Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=18

6.2. RKA (Rencana Kerja Anggaran) Disdikbud Kab. Batang

RKA (Rencana Kerja Anggaran) Disdikbud Kab. Batang tahun berjalan

Kepala Dinas 2026 Soft (file_pdf) Selama Masih Relevan Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=19

7. Ringkasan Kinerja - Restra Disdikbud
7.1. LKjIP (Laporan KInerja Instansi Pemerintah) Disdikbud Kab. Batang

LKjIP  (Laporan KInerja Instansi Pemerintah) Disdikbud Kab. Batang tahun berjalan

Sekretaris PPID Pembantu 2026 Soft (file_pdf) Selama Masih Relevan Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=23

7.2. Renstra Disdikbud Kab. Batang

Renstra Disdikbud Kab. Batang tahun berjalan

Kepala Dinas 2023 Soft (file_pdf) Selama Masih Relevan Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=24

8. Informasi Profil Pimpinan Disdikbud Kab. Batang
8.1. LHKPN Kepala Dinas dan Pejabat Eselon III dan IV Disdikbud Kab. Batang

LHKPN Kepala Dinas dan Pejabat Eselon III dan IV Disdikbud Kab. Batang

Sekretaris PPID Pembantu 2023 Soft (file_pdf) 1 Tahun Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=36

9. SOP Pelayanan
9.1. SOP Pelayanan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

Bidang 2019 Soft (file_pdf) Selama Berlaku Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=41

10. Jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya
10.1. Jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya

Jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya

Kepala Dinas 2026 Soft (file_pdf) Selama Masih Relevan Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=31&id=54

11. INFORMASI PENDIDIKAN

B. Informasi Yang Serta Merta

No Judul Informasi Ringkasan Isi Informasi Penanggungjawab Pembuat Informasi Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi Bentuk Informasi Yang Tersedia Jangka Waktu Penyimpanan Jenis Media Yang Memuat Informasi
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
1. Profil Disdikbud Kab. Batang

Berisi Profil Disdikbud Kabupaten Batang

Kepala Dinas 2026 Soft (file_pdf; Online) 1 Tahun Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=32&id=26

Website :
https://disdikbud.batangkab.go.id/?p=1&id=1

C. Informasi Yang Tersedia Setiap Saat

No Judul Informasi Ringkasan Isi Informasi Penanggungjawab Pembuat Informasi Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi Bentuk Informasi Yang Tersedia Jangka Waktu Penyimpanan Jenis Media Yang Memuat Informasi
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
1. Daftar Informasi Publik
1.1. Dapodik (Data Pokok Pendidikan)

Dapodik (Data Pokok Pendidikan) real time

Progres Sinkron Dapodik Per Jenjang Pendidikan memuat Info : 1. By name Satuan Pendidikan/Sekolah (SP), by Kecamatan 2. Jumlah : Peserta Didik (PD), Rombongan Belajar (Rombel), Guru, Tenaga Kependidikan (Tendik), Ruang Kelas (RK), Ruang Laboratorium dan Ruang Perpustakaan,
Sekretaris PPID Pembantu 2026 Soft (Online) Selama Masih Relevan Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=33&id=28

Website :
https://https://dapo.kemendikdasmen.go.id/progres-paud/2/032500?view=tk

Website :
https://https://dapo.kemendikdasmen.go.id/progres-paud/2/032500?view=kb

Website :
https://https://dapo.kemendikdasmen.go.id/progres-paud/2/032500?view=tpa

Website :
https://https://dapo.kemendikdasmen.go.id/progres-paud/2/032500?view=sps

Website :
https://https://dapo.kemendikdasmen.go.id/progres-paud/2/032500?view=pkbm

Website :
https://https://dapo.kemendikdasmen.go.id/progres-paud/2/032500?view=skb

Website :
https://https://dapo.kemendikdasmen.go.id/progres-sd/2/032500

Website :
https://https://dapo.kemendikdasmen.go.id/progres-smp/2/032500

Website :
http://https://dapo.kemendikdasmen.go.id/progres-sma/2/032500

Website :
https://https://dapo.kemendikdasmen.go.id/progres-smk/2/032500

Website :
https://https://dapo.kemendikdasmen.go.id/progres-slb/2/032500

1.2. PIP (Program Indonesia Pintar)

Merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan, untuk Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK 

Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) tahun berjalan
Sekretaris PPID Pembantu 2026 Soft (Online) Selama Masih Relevan Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=33&id=29

Website :
https://https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1

Website :
https://https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/

2. Daftar Perjanjian dengan Pihak Ketiga
2.1. MoU dengan LPMP Jateng

MoU dengan LPMP Jateng Tahun 2019

Kepala Dinas 2019 Soft (file_pdf) Selama Masih Relevan Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=33&id=32

2.2. Mou dgn LPPKS

Mou dgn LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah)

Sekretaris PPID Pembantu 2021 Soft (file_pdf) Selama Masih Relevan Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=33&id=34

2.3. MOU PEMKAB BATANG Dengan UIN K.H ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN

MOU PEMKAB BATANG Dengan UIN K.H ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN

Kepala Dinas 2022 Soft (file_pdf) 5 Tahun Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=33&id=56

3. Informasi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja serta Perjanjian Kinerja Disdikbud Kab. Batang
3.1. Renstra Disdikbud Kab. Batang

Renstra Disdikbud Kab. Batang

Kepala Dinas 2023 Soft (file_pdf) Selama Masih Relevan Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=33&id=33

3.2. Rencana Kerja (Renja) Disdikbud Kab. Batang

Rencana Kerja (Renja) Disdikbud Kab. Batang Tahun berjalan

Sekretaris PPID Pembantu 2023 Soft (file_pdf) 1 Tahun Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=33&id=37

3.3. Perjanjian Kinerja Disdikbud Kab. Batang

Perjanjian Kinerja Disdikbud Kab. Batang Tahun berjalan

Sekretaris PPID Pembantu 2023 Soft (file_pdf) 1 Tahun Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=33&id=38

3.4. RENSTRA 2023-2026

RENSTRA 2023-2026

Pilih Penanggungjawab 2026 Soft (file_pdf; Online) Selama Masih Relevan Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=33&id=57

Website :
https://https://dapo.kemendikdasmen.go.id/progres-paud/2/032500?view=tk

3.5. RENJA 2026

RENJA 2026

Kepala Dinas 2026 Soft (file_pdf; Online) Selama Masih Relevan Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=33&id=58

Website :
https://https://dapo.kemendikdasmen.go.id/progres-paud/2/032500?view=kb

3.6. RENSTRA 2025-2029

RENSTRA 2025-2029

Kepala Dinas 2025 Soft (file_pdf) Pilih Waktu Penyimpanan Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=33&id=59

4. Dokumen pengadaan barang dan jasa
5. dokumen LRA Disdikbud
5.1. dokumen LRA Disdikbud

Dokumen Laporan Realisasi Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang

Pilih Penanggungjawab 2026 Soft (file_pdf) Pilih Waktu Penyimpanan Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=33&id=48

6. Dokumen Neraca Disdikbud
6.1. Laporan Neraca Disdikbud

Laporan Neraca Disdikbud 

Kepala Dinas 2026 Soft (file_pdf) Pilih Waktu Penyimpanan Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=33&id=49

7. Laporan Operasional Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
8. ADUAN MASYARAKAT
8.1. Formulir Aduan Masyarakat

Formulir aduan masyarakat adalah suatu dokumen atau sarana resmi yang digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan keluhan, laporan, saran, atau pengaduan terhadap pelayanan publik, kebijakan, maupun permasalahan yang terjadi di lingkungan pemerintahan atau instansi tertentu.

Kepala Dinas 2026 Soft (file_pdf) Selama Masih Relevan Detail :
https://disdikbud.batangkab.go.id/ppid/?p=33&id=52

D. Daftar Informasi Yang Dikecualikan

No Jenis Informasi Dasar Hukum Konsekuensi Batas Waktu Pengecualian
Akibat Info Dibuka Akibat Info Ditutup
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1.

Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebelum APBD ditetapkan

Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik 

1.   Dapat mengganggu proses pembahasan dan pengambilan keputusan anggaran yang masih berlangsung.

2.    Berpotensi menimbulkan kesalahpahaman masyarakat karena besaran anggaran masih dapat berubah.

3.   Berpotensi memunculkan intervensi atau tekanan terhadap proses penyusunan anggaran.

1.    Menjaga independensi proses penyusunan dan pembahasan APBD.

2.    Memberikan ruang bagi pembahasan internal secara objektif.

3.   Mencegah penyebaran informasi yang belum final.

Selama Berlaku
2.

Dokumen Laporan/Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Berikut Lampirannya

1.    Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan

2.   Pasal 17 huruf i Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

1.    Berpotensi mengungkapkan data pribadi, 

2.   Berpotensi disalahgunakan, dapat mengungkapkan yang mendahului sebelum diaudit

1.    Melindungi hak privasi yang berkaitan dengan data pribadi

2.   Mendukung kelancaran proses audit, menjaga validasi dan keutuhan data, dan menjamin publikasi informasi telah melalui proses secara resmi

Selama Berlaku
3.

Titik koordinat rinci lokasi benda cagar budaya yang belum dipublikasikan

Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik 

Berpotensi menyebabkan pencurian, perusakan, atau penggalian ilegal terhadap cagar budaya

Lokasi cagar budaya tetap terlindungi dari ancaman pencurian dan kerusakan sampai dipublikasikan secara resmi

Selama Berlaku
4.

Dokumen hasil kajian ilmiah penetapan cagar budaya yang masih dalam proses penilaian Tim Ahli Cagar Budaya

Pasal 17 huruf i Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 

Dapat memengaruhi  tekanan dari pihak tertentu, serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman karena belum menjadi keputusan final.

Menjaga objektivitas proses penilaian hingga diterbitkan keputusan penetapan.

Selama Berlaku
5.

Berita acara rapat internal Tim Ahli Cagar Budaya sebelum penetapan

Pasal 17 huruf i Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Dapat mengganggu proses musyawarah, mengungkap pendapat internal, dan memengaruhi proses pengambilan keputusan.

Menjamin kebebasan Tim Ahli dalam memberikan pertimbangan secara profesional.

Selama Berlaku
6.

Informasi yang menampilkan data pribadi

1.    Pasal 17 huruf h Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

2.  Pasal 4, 65 dan 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

1.    Berpotensi melanggar hak atas privasi pemilik data.
Berpotensi disalahgunakan untuk pencurian identitas, penipuan, atau kejahatan siber.

2.    Menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi pemilik data.

3.   Berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum bagi Badan Publik.

1.    Melindungi hak privasi masyarakat.
Memenuhi kewajiban Badan Publik dalam pelindungan data pribadi.

2.    Mencegah penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berwenang.

3.   Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan informasi publik.

Selama Berlaku
7.

Dokumen kerja sama yang masih dalam tahap negosiasi

Pasal 17 huruf i Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

1.     Dapat mengganggu proses negosiasi

2.   berpotensi menimbulkan kerugian bagi para pihak

.Menjaga kelancaran proses negosiasi sampai tercapai kesepakatan resmi.

Selama Berlaku
8.

Dokumen appraisal atau nilai ekonomi benda cagar budaya 

Pasal 17 huruf b, j dan i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik 

1.    Berpotensi meningkatkan risiko pencurian terhadap benda cagar budaya,

2.    memengaruhi proses penilaian, dan memunculkan spekulasi nilai ekonomi.

1.    Menjaga keamanan objek cagar budaya

2.   Menjaga integritas proses penilaian

Selama Berlaku
9.

Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum pemilihan penyedia

1.    Pasal 17 huruf b dan huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik ;

2.   Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021:

1.    Berpotensi terjadi pengaturan harga (bid rigging / persekongkolan).

2.    Menghilangkan kesempatan pemerintah memperoleh harga yang paling efisien.

3.   Mengganggu objektivitas proses evaluasi penawaran.

1.    Menjaga integritas dan fairness proses pemilihan penyedia.

2.    Mendorong persaingan usaha yang sehat.

3.   Melindungi strategi pengadaan pemerintah.

Mencegah potensi penyimpangan dalam proses pengadaan

Pilih Waktu Pengecualian
10.

Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum pemilihan penyedia

1.    Pasal 17 huruf b dan huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik ;

2.   Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021:

1.    Berpotensi terjadi pengaturan harga (bid rigging / persekongkolan).

2.    Menghilangkan kesempatan pemerintah memperoleh harga yang paling efisien.

3.   Mengganggu objektivitas proses evaluasi penawaran.

1.    Menjaga integritas dan fairness proses pemilihan penyedia.

2.    Mendorong persaingan usaha yang sehat.

3.   Melindungi strategi pengadaan pemerintah.

Mencegah potensi penyimpangan dalam proses pengadaan

Pilih Waktu Pengecualian
11.

Data penerima layanan konsultasi atau aduan yang menampilkan identitas pribadi pelapor

1.    Pasal 17 huruf  h Undang-undang nomor 14 tahun 2008

2.  Pasal 4, 65 dan 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

1.     Berpotensi melanggar privasi

2.     menimbulkan intimidasi terhadap pelapor

3.   serta mengurangi kepercayaan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan.

Menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan mendorong masyarakat menggunakan layanan pengaduan secara aman.

Selama Berlaku