Informasi Publik Berkala

Daftar Informasi Publik Berkala


Tugas & Fungsi

TUGAS :
Disdikbud mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan yang menjadikewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.


FUNGSI :
    1. perumusan dan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, kegiatan dan anggaran serta pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah;
    2. penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik, peningkatan standar pelayanan minimal dan upaya peningkatan pemenuhan standar nasional di bidang pendidikan dan kebudayaan;
    3. penyelenggaraan pelayanan teknis dan administratif di bidang pendidikan
      dan kebudayaan;
    4. penyelenggaraan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan dinas yang meliputi segala kegiatan di bidang umum, perencanaan, penganggaran, perlengkapan, ketatalaksanaan, kepegawaian, pengelolaan data dan
      pengembangan teknologi informasi, keuangan, aset dan barang milik daerah yang menjadi tanggungjawab Dinas;
    5.  penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi advokasi hukum di bidang pendidikan dan kebudayaan;
    6. fasilitasi rekomendasi perijinan dan operasional penyelenggaraanpendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal danpengelolaan kebudayaan daerah;
    7. pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal dan informal yang meliputi pembinaan pengelolaan  kelembagaan dan pemenuhan sarana prasarana, pembiayaan,pengembangan kurikulum, standar isi, standar proses dan standar penilaian, pengembangan standar tingkat pencapaian perkembangan anak
      usia dini, pengembangan kompetensi lulusan pendidikan nonformal, pembinaan peserta didik dan pembangunan karakter serta peningkatan prestasi peserta didik;
    8. pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan pendidikan sekolah dasar yang meliputi pembinaan kelembagaan dan pemenuhan sarana prasarana, pembiayaan, pengembangan kurikulum, standar isi,
      standar proses dan penilaian, pengembangan kompetensi lulusan, pembinaan peserta didik dan pembangunan karakter serta peningkatan prestasi peserta didik sekolah dasar;
    9. pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan pendidikan
      sekolah menengah pertama yang meliputi pembinaan kelembagaan dan pemenuhan sarana prasarana, pembiayaan, pengembangan kurikulum, standar isi, standar proses dan penilaian, pengembangan kompetensi lulusan, pembinaan peserta didik dan pembangunan karakter serta peningkatan prestasi peserta didik sekolah menengah pertama;
    10. pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan, pengembangan dan peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan;
    11. pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan, pengelolaan, pelindungan, pemanfaatan dan pengembangan kebudayaan yang meliputi cagar budaya, permuseuman, kesejarahan, kepurbakalaan, nilai budaya, tradisi, kesenian dan bahasa serta tenaga kebudayaan;
    12. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah;
    13. pelaksanaan pembinaan pada UPTD Dinas dan satuan pendidikan Daerah;
    14. pelaksanaan fasilitasi stakeholder pendidikan dan kebudayaan;
    15. pelaksanaan urusan tugas pembantuan di bidang pendidikan dankebudayaan;
    16. penyelenggaraan kesekretariatan Dinas;
    17. pelaksanaan evaluasi, pengawasan, pengendalian teknis dan pelaporan tugas di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan 
    18. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan di Daerah.


Penanggungjawab Pembuat Informasi : Kepala Dinas
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi : 2026
Bentuk Informasi Yang Tersedia : Soft (file_pdf; Online)
Jangka Waktu Penyimpanan : Selama Masih Relevan
Jenis Media Yang Memuat Informasi : Website :
https://disdikbud.batangkab.go.id/?p=1&id=2


File :