PPID Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Batang / Informasi Publik Berkala
Informasi Publik Berkala
Daftar Informasi Publik Berkala
Tugas & Fungsi
TUGAS :Disdikbud mempunyai tugas membantu Bupati
melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan bidang
kebudayaan yang menjadikewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan
kepada Daerah.
FUNGSI :
- perumusan dan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, kegiatan dan anggaran serta pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah;
- penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan
publik, peningkatan standar pelayanan
minimal dan upaya peningkatan pemenuhan standar nasional di bidang pendidikan dan
kebudayaan;
- penyelenggaraan pelayanan
teknis dan administratif di bidang pendidikan
dan kebudayaan; - penyelenggaraan
ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan dinas yang meliputi segala kegiatan
di bidang umum, perencanaan, penganggaran, perlengkapan, ketatalaksanaan, kepegawaian,
pengelolaan data dan
pengembangan teknologi informasi, keuangan, aset dan barang milik daerah yang menjadi tanggungjawab Dinas; - penyusunan bahan rancangan peraturan
perundang-undangan dan fasilitasi
advokasi hukum di bidang pendidikan dan kebudayaan;
- fasilitasi
rekomendasi perijinan dan operasional penyelenggaraanpendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan nonformal danpengelolaan kebudayaan daerah;
- pelaksanaan
kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini, pendidikan
nonformal dan informal yang meliputi pembinaan pengelolaan kelembagaan dan pemenuhan sarana prasarana,
pembiayaan,pengembangan kurikulum, standar isi, standar proses dan standar penilaian, pengembangan
standar tingkat pencapaian perkembangan anak
usia dini, pengembangan kompetensi lulusan pendidikan nonformal, pembinaan peserta didik dan pembangunan karakter serta peningkatan prestasi peserta didik; - pelaksanaan
kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan pendidikan sekolah dasar yang meliputi
pembinaan kelembagaan dan pemenuhan sarana
prasarana, pembiayaan, pengembangan kurikulum, standar isi,
standar proses dan penilaian, pengembangan kompetensi lulusan, pembinaan peserta didik dan pembangunan karakter serta peningkatan prestasi peserta didik sekolah dasar; - pelaksanaan
kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan pendidikan
sekolah menengah pertama yang meliputi pembinaan kelembagaan dan pemenuhan sarana prasarana, pembiayaan, pengembangan kurikulum, standar isi, standar proses dan penilaian, pengembangan kompetensi lulusan, pembinaan peserta didik dan pembangunan karakter serta peningkatan prestasi peserta didik sekolah menengah pertama; - pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan,
pengembangan dan peningkatan kualitas
pendidik dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan
kebijakan teknis pembinaan, pengelolaan, pelindungan, pemanfaatan dan pengembangan
kebudayaan yang meliputi cagar budaya, permuseuman, kesejarahan, kepurbakalaan, nilai budaya,
tradisi, kesenian dan
bahasa serta tenaga kebudayaan;
- koordinasi dan
penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dan
kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah;
- pelaksanaan
pembinaan pada UPTD Dinas dan satuan pendidikan Daerah;
- pelaksanaan fasilitasi
stakeholder
pendidikan
dan kebudayaan;
- pelaksanaan
urusan tugas pembantuan di bidang pendidikan dankebudayaan;
- penyelenggaraan
kesekretariatan Dinas;
- pelaksanaan evaluasi, pengawasan, pengendalian teknis dan pelaporan tugas di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan di Daerah.
| Penanggungjawab Pembuat Informasi | : | Kepala Dinas |
| Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | : | 2026 |
| Bentuk Informasi Yang Tersedia | : | Soft (file_pdf; Online) |
| Jangka Waktu Penyimpanan | : | Selama Masih Relevan |
| Jenis Media Yang Memuat Informasi | : |
Website : https://disdikbud.batangkab.go.id/?p=1&id=2 |
File :