Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026
📚 Setiap Anak Berhak Mendapatkan Pendidikan.
Ada mimpi yang tumbuh di setiap langkah kecil anak-anak kita. Ada harapan yang menyala di setiap ruang belajar. Dan ada masa depan bangsa yang sedang dipersiapkan dari setiap kesempatan untuk mengenyam pendidikan.
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) menjadi pengingat bahwa tidak boleh ada anak yang tertinggal dari haknya untuk belajar. Setiap anak berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk tumbuh, berkembang, dan menggapai cita-cita.
Mari kita menjadi tangan yang merangkul, bukan yang menghakimi. Menjadi jalan yang mengantarkan, bukan yang membatasi. Bersama keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat, kita hadir agar tidak ada satu pun anak yang kehilangan kesempatan untuk belajar.
Karena setiap anak yang kembali belajar adalah harapan yang kembali tumbuh, cita-cita yang kembali menyala, dan masa depan bangsa yang kembali kita jaga.
Tidak ada langkah yang terlalu jauh untuk kembali. Tidak ada waktu yang terlambat untuk belajar. Selama masih ada kesempatan, mari kita pastikan setiap anak kembali menemukan jalan menuju sekolah dan masa depan.
#DisdikbudBatang
#KabupatenBatang
#Perpresno3tahun2026
#AnakTidakSekolah
#ATS
#KembaliKeSekolah
#PendidikanUntukSemua