Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Batang / Profil / Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Disdikbud mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah.
VISIBatang Sejahtera, Maju, Mantap dan Mandiri dan berbasis Kompetensi
MISI
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan tata kelola pemerintahan berbasis eGovernment didukung pengembangan kerjasama.
- Meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia seutuhnya melalui optimalisasi gerakan pemberdayaan masyarakat di berbagai bidang secara terpadu.
- Meningkatkan pengembangan perekonomian daerah secara berkelanjutan didukung infrastruktur dan kawasan berkualitas berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
- Meningkatkan keamanan, ketentraman dan kerukunan (kondusifitas daerah) bagi pelaksanaan pembangunan didukung dengan pengamalan ajaran keagamaann dan nilai-nilai budaya luhur.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai fungsi:
- perumusan dan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, kegiatan dan anggaran serta pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah;
- Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik, peningkatanstandar pelayanan minimal dan upaya peningkatan pemenuhan standar nasional di bidang pendidikan dan kebudayaan;
- Penyelenggaraan pelayanan teknis dan administratif di bidang pendidikan dan kebudayaan;
- Penyelenggaraan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungandinas yang meliputi segala kegiatan di bidang umum, perencanaan, penganggaran, perlengkapan, ketatalaksanaan, kepegawaian, pengelolaan data dan pengembangan teknologi informasi, keuangan, aset dan barang milik daerah yang menjadi tanggungjawab dinas.
- Penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi advokasi hukum di bidang pendidikan dan kebudayaan;
- Fasilitasi rekomendasi perijinan dan operasional penyelenggaraan PAUD, pendidikan dasar, Pendidikan Nonformal dan pengelolaan kebudayaan daerah;
- Pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan PAUD, Pendidikan Nonformal dan informal yang meliputi pembinaan pengelolaan kelembagaan dan pemenuhan sarana prasarana, pembiayaan, pengembangan kurikulum, standar isi, standar proses dan standar penilaian, pengembangan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini, pengembangan kompetensi lulusan Pendidikan Nonformal, pembinaan peserta didik dan pembangunan karakter serta peningkatan prestasi peserta didik;
- pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan pendidikan SD yang meliputi pembinaan kelembagaan dan pemenuhan sarana prasarana, pembiayaan, pengembangan kurikulum, standar isi, standarproses dan penilaian, pengembangan kompetensi lulusan, pembinaan peserta didik dan pembangunan karakter serta peningkatan prestasi peserta didik SD;
- Pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan pendidikanSMP yang meliputi pembinaan kelembagaan dan pemenuhan sarana prasarana, pembiayaan, pengembangan kurikulum, standar isi, standarproses dan penilaian, pengembangan kompetensi lulusan, pembinaan peserta didik dan pembangunan karakter serta peningkatan prestasi peserta didik SMP;
- Pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan, pengembangan dan peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan, pengelolaan, pelindungan, pemanfaatan dan pengembangan kebudayaan yang meliputi cagar budaya, permuseuman, kesejarahan, kepurbakalaan, nilai budaya, tradisi, kesenian dan bahasa serta tenaga kebudayaan;
- Koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat dibidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah;
- Pelaksanaan pembinaan pada UPTD Dinas dan UPTD satuan pendidikanDaerah;
- Pelaksanaan fasilitasi stakeholder pendidikan dan kebudayaan;
- Pelaksanaan urusan tugas pembantuan di bidang pendidikan dankebudayaan;
- Pelaksanaan evaluasi, pengawasan, pengendalian teknis dan pelaporankebijakan dan permasalahan di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas,fungsi dan kewenangan penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan di Daerah.