Koordinasi dan Sosialisasi PPDB dalam Jaringan dan atau Luar Jaringan Jenjang SMP Tahun 2023/2024
Koordinasi dan Sosialisasi PPDB dalam Jaringan dan atau Luar Jaringan Jenjang SMP Tahun 2023/2024
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan dan atau luar jaringan jenjang pendidikan SMP tahun 2023/2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang menyelenggarakan kegiatan "Koordinasi dan Sosialisasi PPDB dalam Jaringan Jenjang SMP dan atau Luar Jaringan Tahun 2023/2024".
Kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi PPDB dalam Jaringan dan atau luar jaringan Jenjang SMP Tahun 2023/2024 ini dilaksanakan pada hari rabu 24 Mei 2023 dan diampu oleh Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang dan dihadiri oleh Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Batang, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Batang, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Batang, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Batang, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang, Kepala Bidang dilingkungan Dinas Penidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang, Koordinator Pengawas jenjang SMP kabupaten Batang, Ketua MKKS kabupaten Batang dan wakil masyarakat Batang.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk mematangkan persiapa penyelenggaraaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan SMP di Kabupaten Batang, menyamakan persepsi terkait penyelenggaraaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan SMP di Kabupaten Batang, memastikan objektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di kabupaten Batang terjaga dan membuat komitmen bersama dalam penyelenggaraaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan SMP di Kabupaten Batang.
Hasil dari kegiatan ini adalah seluruh jajaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Batang beserta tamu undangan yang hadir menandatangani komitmen bersama yang berisi pernyataaan :
- Melaksanakan seluruh proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dalam Jaringan dan/atau Luar Jaringan Jenjang SMP/sederajat secara objektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
- Menghindarkan diri dan/atau orang lain dari perbuatan dan keterlibatan dalam tindak Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta perbuatan tercela lainnya;
- tidak memaksakan kehendak dan/atau melampaui kewenangan/memanfaatkan jabatan/kekuasaan demi kepentingan pribadi/golongan/kelompok untuk melakukan intervensi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dalam Jaringan dan/atau Luar Jaringan Jenjang SMP/sederajat;
- menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest); dan
- apabila melanggar hal-hal tersebut di atas, kami siap bertanggungjawab dan menghadapi segala konsekuensinya.