Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Batang / Profil / Bidang Pembinaan Sekolah Dasar
Bidang Pembinaan Sekolah Dasar
Tugas Pokok
Bidang Pembinaan SD mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas KepalaDinas dalam merumuskan dan menyusun bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan pembinaan SD.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas Bidang Pembinaan SD mempunyai fungsi:
- penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja padabidang Pembinaan SD;
- pembinaan pelaksanaan kebijakan teknis pendidikan SD yang meliputi pembinaan pengelolaan dan penyelenggaraan kelembagaan dan pemenuhan sarana prasarana, pembiayaan, pengembangan kurikulum, standar isi, standar proses dan standar penilaian, pengembangan kompetensi lulusan, pembinaan dan pengembangan karakter sertapeningkatan prestasi peserta didik SD;
- pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik, pemenuhan standar pelayanan minimal dan pemenuhan standar nasional di Bidang Pembinaan SD;
- penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan SD;
- penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter SD;
- Penyusunan bahan penerbitan rekomendasi izin pendirian, perubahan, penggabungan dan penutupan SD;
- Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauandanpengendalian pelaksanaan kegiatan di BidangPembinaan SD;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Pembinaan SD; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.