Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Batang / Profil / Sekretariat
Tugas Pokok
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepala dinas dalam penyusunan bahan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, pengkoordinasian, pengendalian, monitoring, evaluasi, pelaporan, tugas pembantuan, serta pelayanan administratif dan teknis ketatausahaan dan kerumahtanggaan yang meliputi segala kegiatan di bidang umum, perencanaan, penganggaran, perlengkapan, ketatalaksanaan, kepegawaian, pengelolaan data dan pengembangan teknologi informasi, keuangan, aset dan barang milik Pemerintah Daerah yang menjadi tanggungjawab Dinas.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan di Sekretariat;
- pelaksanaan dan pengoordinasian upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesekretariatan dan Dinas;
- pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan dokumen perencanaan
dan anggaran Dinas;- pengoordinasian, pembinaan dan pemberian dukungan administratif meliputi perencanaan, keuangan, aset, kepegawaian, kerumahtanggaan, kehumasan, keprotokolan, ketatausahaan, arsip, hukum, kerjasama dan dokumentasi di lingkungan Dinas;
- pengoordinasian, pembinaan dan pengembangan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Dinas
- penyusunan bahan pelaksanaan urusan tugas pembantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang meliputi fasilitasi pendataan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pelaksanaan akreditasi dan rekomendasi izin pendirian dan penutupan satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pelaksanaan kegiatan kesiswaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pendidikan tinggi dan kemahasiswaan, fasilitasi penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan, fasilitasi pembinaan lembaga perfilman, fasilitasi pengelolaan warisan budaya, dan tugas-tugas pembantuan lainnya;
- pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, zona integritas, dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di lingkungan Dinas;
- pengoordinasian pengelolaan data dan pelaksanaan dukungan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Dinas;
- pengoordinasian penyusunan laporan kinerja Dinas;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di Sekretariat; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang