KEPALA DINAS
![]() |
Nama | : | ACHMAD TAUFIQ, SP, M.Si |
NIP | : | 19630128 198703 1 006 | |
Pangkat, Golongan | : | Pembina Utama Muda, IV/c | |
Jabatan | : | Kepala Dinas | |
Telepon | : | (0285) 391321 | |
Alamat | : | Jl. Slamet Riyadi No.29 Batang 51214 |
URAIAN TUGAS
- menyusun dan merumuskan kebijakan bidang pendidikan, pemuda dan olah raga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- merencanakan program dan kegiatan bidang pendidikan, pemuda dan olah raga;
- mengkoordinasikan program dan kegiatan bidang pendidikan, pemuda dan olah raga dengan instansi atau lembaga terkait;
- menyelenggarakan pembinaan dan bimbingan bidang pendidikan, pemuda dan olah raga;
- mengendalikan dan mengarahkan program dan kegiatan bidang pendidikan, pemuda dan olah raga;
- mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- menyelenggarakan koordinasi, supervisi, sosialisasi dan fasilitasi serta pengawasan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan;
- menyelenggarakan pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional pendayagunaan bantuan dan penggunaan sarana prasarana pendidikan;
- merencanakan kebutuhan dan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan;
- mengendalikan mutu pendidikan;
- menyelenggarakan pembinaan pegawai di lingkungan dinas sesuai dengan kewenangannya;
- menyusun bahan kebijakan program legislasi daerah/ produk hukum daerah dan menyelenggarakan urusan ketatausahaan serta rumah tangga dinas;
- memberikan perizinan pendirian serta pencabutan izin satuan pendidikan formal dan non formal sesuai dengan kewenangannya;
- menyelenggarakan dan membina perijinan sesuai dengan kewenangannya;
- menyelenggarakan pengelolaan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas-tugas selaku pengguna anggaran dan pengguna barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menyelenggarakan pembinaan terhadap UPTD;
- mengevaluasi program dan kegiatan bidang pendidikan, pemuda dan olah raga;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Agenda
Statistik Pengunjung






sampai : 07 Juli 2022

2
Kontak Kami

Jalan Slamet Riyadi No. 29 Batang

(0285) 391321 Ext. 22

(0285) 391321

disdikbud@batangkab.go.id
disdikpora.batangkab@yahoo.co.id