PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana pendidikan yang meliputi tanah/gedung, perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan.
Ketentuan sarana dan prasarana pendidikan yang wajib dimiliki oleh satuan pendidikan dan rasio sumber belajar terhadap peserta didik diatur menurut standar minimal sarana prasarana pendidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah mengupayakan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan di daerah sesuai dengan kebijakan, kemampuan dan kewenangan daerah.
Pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan diselenggarakan dalam rangka memenuhi standar minimal pendidikan dan dilaksanakan menurut prioritas, kebutuhan, memadai, merata dan berkelanjutan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.