Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Penjaminan penyelenggaraan pendidikan khusus dilakukan dengan menyediakan sumber daya pendidikan yang berkaitan dengan kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus.
Pendidikan Khusus
Pendidikan khusus terdiri dari pendidikan khusus bagi peserta didik yang berkelainan dan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
Peserta didik berkelainan terdiri atas peserta didik yang tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, tunaganda, berkesulitan belajar, lamban belajar, autis, memiliki gangguan motorik, menjadi korban penyalahgunaan narkotika/obat terlarang/zat adiktif lain, dan memiliki kelainan lainnya.
Satuan pendidikan khusus bagi anak berkelainan dapat dalam bentuk:
- Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB);
- Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB);
- Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
- Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
- Sekolah Inklusif.
Pendidikan khusus bagi bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa diselenggarakan pada satuan pendidikan formal, kelas biasa, kelas khusus pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, dan/atau satuan pendidikan khusus.
Program pendidikan khusus yang diselenggarakan dapat berupa program percepatan dan program pengayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan Layanan Khusus
Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di desa terpencil/terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, keadaan darurat karena bencana alam atau bencana sosial dan masyarakat tidak mampu dari segi ekonomi.
Pendidikan layanan khusus dimaksudkan untuk menyediakan akses bagi peserta didik agar haknya untuk memperoleh pendidikan terpenuhi.
Bentuk pendidikan layanan khusus dapat diselenggarakan melalui sekolah terbuka pada jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal serta sekolah darurat.
Pendidikan layanan khusus diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan Inklusif
Pendidikan inklusif dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa agar dapat mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan inklusif pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama paling sedikit 1 (satu) sekolah setiap kecamatan dan 1 (satu) sekolah pendidikan menengah serta kejuruan di daerah.
Penyelenggaraan pendidikan inklusif harus dapat mengakomodasi kebutuhan setiap warga usia sekolah yang berkebutuhan khusus dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.