Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) satuan pendidikan menengah umum dan/atau pendidikan kejuruan di setiap kecamatan. Pendidikan menengah umum dan/atau pendidikan kejuruan dapat diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk Satuan Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah umum berbentuk SMA, MA, atau bentuk lain yang sederajat sedangkan pendidikan menengah kejuruan berbentuk SMK dan MAK, atau bentuk lain yang sederajat. SMA dan MA terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas, yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas) dan kelas 12 (dua belas); SMA dan SMK dapat terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas, yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas) dan kelas 12 (dua belas), atau terdiri dari 4 (empat) tingkatan yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), kelas 12 (dua belas) dan kelas 13 (tiga belas) sesuai dengan tuntutan dunia kerja.
Penjurusan pada SMA, MA, atau bentuk lain yang sederajat berbentuk program studi yang memfasilitasi kebutuhan pembelajaran dan kompetensi yang diperlukan peserta didik, meliputi:
- program studi ilmu pengetahuan alam;
- program studi ilmu pengetahuan sosial;
- program studi bahasa;
- program studi agama; dan
- program studi lain yang diperlukan masyarakat atau yang sesuai dengan potensi daerah.
Penjurusan pada SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat berbentuk bidang studi keahlian yang dapat terdiri dari 1 (satu) atau lebih program studi keahlian, sedangkan setiap program studi keahlian dapat terdiri dari 1 (satu) atau lebih kompetensi keahlian, meliputi:
- bidang studi keahlian teknologi dan rekayasa;
- bidang studi keahlian teknologi informasi dan komunikasi;
- bidang studi keahlian kesehatan;
- bidang studi keahlian seni, kerajinan dan pariwisata;
- bidang studi keahlian agribisnis dan agroteknologi;
- bidang studi keahlian bisnis dan manajemen;
- bidang studi keahlian lain yang diperlukan masyarakat atau yang sesuai dengan potensi dan keunggulan daerah.
Penjurusan pada SMA, MA, SMK atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi dan Tujuan Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah umum berfungsi:meningkatkan, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai keimanan, akhlak mulia, kepribadian luhur, kebangsaan dan cinta tanah air; meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; meningkatkan kepekaan dan kemampuan mengapresiasi serta mengekspresikan keindahan, kehalusan, dan harmoni; menyalurkan bakat dan kemampuan di bidang olahraga, baik untuk kesehatan dan kebugaran jasmani maupun prestasi; dan meningkatkan kesiapan fisik dan mental untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi dan/atau untuk hidup mandiri di masyarakat.
Pendidikan menengah kejuruan berfungsi: meningkatkan, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai keimanan, akhlak mulia, dan kepribadian luhur, kebangsaan dan cinta tanah air; membekali peserta didik dengan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kecakapan kejuruan para profesi sesuai dengan kebutuhan masyarakat; meningkatkan kepekaan dan kemampuan mengapresiasi serta mengekspresikan keindahan, kehalusan, dan harmoni; menyalurkan bakat dan kemampuan di bidang olahraga, baik untuk kesehatan dan kebugaran jasmani maupun prestasi; dan meningkatkan kesiapan fisik dan mental untuk hidup mandiri di masyarakat dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi.
Pendidikan menengah bertujuan membentuk peserta didik menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur, berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, sehat, mandiri, dan percaya diri, toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.
Pendidikan Menengah Kejuruan dan Vokasi
Pendidikan menengah kejuruan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat harus memenuhi:
- persyaratan standar minimal untuk kelancaran proses dan hasil belajar yang memenuhi standar mutu pendidikan kejuruan;
- persyaratan untuk menunjang penguasaan keahlian terapan sesuai dengan kebijakan daerah vokasi.
- Kebijakan pendidikan vokasi daerah diselenggarakan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Vokasi.
Kebijakan Pemerintah Provinsi Vokasi dimaksudkan untuk memprioritaskan pendidikan kejuruan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan, pengembangan sains dan teknologi serta pusat produksi dan pemasaran sehingga peserta didik memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia industri, maupun berwirausaha dan dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Pemerintah Daerah mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kejuruan vokasi sesuai dengan kewenangan dan kemampuan daerah.