Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
Bentuk Satuan Pendidikan Dasar, Bentuk pendidikan dasar terdiri dari:
- SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat, terdiri atas 6 (enam) tingkatan kelas, yaitu kelas 1 (satu), kelas 2 (dua), kelas 3 (tiga), kelas 4 (empat), kelas 5 (lima), dan kelas 6 (enam).
- SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas, yaitu kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), dan kelas 9 (sembilan)
Fungsi dan Tujuan Pendidikan Dasar,
Pendidikan pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat berfungsi: menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai keimanan, akhlak mulia, kepribadian luhur, kebangsaan dan cinta tanah air; memberikan dasar-dasar kemampuan intelektual dalam bentuk kemampuan dan kecakapan membaca, menulis, dan berhitung; memberikan pengenalan ilmu pengetahuan dan teknologi; melatih dan merangsang kepekaan dan kemampuan mengapresiasi serta mengekspresikan keindahan, kehalusan, dan harmoni; menumbuhkan minat pada olahraga, kesehatan, dan kebugaran jasmani; dan mengembangkan kesiapan fisik dan mental untuk melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat berfungsi: mengembangkan, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai keimanan, akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang telah dikenalinya; mengembangkan, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air yang telah dikenalinya; mempelajari dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi; melatih dan mengembangkan kepekaan dan kemampuan mengapresiasi serta mengekspresikan keindahan, kehalusan, dan harmoni; mengembangkan bakat dan kemampuan di bidang olahraga, baik untuk kesehatan dan kebugaran jasmani maupun prestasi; dan mengembangkan kesiapan fisik dan mental untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan menengah dan/atau untuk hidup mandiri di masyarakat.
Pendidikan Dasar bertujuan untuk membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkepribadian luhur, berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, sehat, mandiri, percaya diri, toleran, peka sosial, demokratis dan bertanggungjawab.
Peserta Didik Pendidikan Dasar
Peserta didik pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat, berusia paling rendah 6 (enam) tahun. Pengecualian terhadap usia peserta didik yang kurang dari 6 (enam) tahun, dilakukan atas dasar pertimbangan dan atau rekomendasi tertulis dari psikolog, konselor atau dewan guru satuan pendidikan yang bersangkutan. SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima setiap warga yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai peserta didik sesuai dengan batas daya tampung yang tersedia.
SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan akses bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dalam hal menurut syarat-syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peserta didik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat harus sudah menyelesaikan pendidikannya pada SD, MI atau bentuk lain yang sederajat. SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima setiap warga berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya. SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan akses bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dalam hal menurut syarat-syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.